Sabtu, 12 September 2009
Sejauh mana kita mengenal profesi kedokteran hewan?*(bagian ke 2)
Suatu kali dalam acara Pengambilan Sumpah Dokter Hewan (PSDH) di salah satu FKH, disampaikan kepada seluruh mahasiswa yang akan menjadi dokter hewan saat itu untuk tidak khawatir akan bidang kerja, atau pekerjaan apa yang akan mereka geluti nantinya. Karena bidang kerja dokter hewan itu sangat luas, dokter hewan disiapkan untuk bisa bekerja di bidang apapun, termasuk, bahkan, salah satunya adalah sebagai pegawai bank…(?)
Adalah hak setiap lulusan untuk mempertahankan atau menanggalkan idealismenya sebagai penerus perjuangan profesi, tapi yang jelas adalah; “sebuah kehilangan yang sangat besar bagi profesi ketika ada dokter hewan yang tidak menggunakan ilmu yang telah dipelajarinya dengan bekerja di bidang yang tidak ada kaitan sedikit pun dengan keilmuan/profesinya”(drh. Wiwiek Bagja).
Kutipan tersebut disambung oleh drh. Bambang Pontjo Priosoeryanto, MS., Ph.D. ,masih dalam rangkaian pelatihan VISI (Veterinary Integrity and Skill Improvement )IMAKAHI FKH IPB tanggal 5 September 2009, bahwa ada 33 bidang pekerjaan profesi veteriner yang terdapat di 110 negara yang didata oleh OIE/ World Organization for Animal Health. Ke-33 bidang itu adalah; Food Technology, Food Inspection, Food Hygiene, Consumer Protection, Laboratories, Legislation, Artificial Breeding, Zoo, Veterinary Medicine, Clinical Health Care, Disease Control, Exotic Diseases, Epidemiology, Quarantine, Live Stock&Animal Product, Aquaculture, Wildlife, Parasitology, Teaching, Research & Development, Livestock Marketing, Publications, Economics, Import Animal Production, Administration, International Cooperation, Profesional Organization, Livestock Industry Organization, Nutrition, Enviromental Protection, Animal Welfare, Zoonoses, dan Laboratory Animals.
Lalu berbicara soal profesionalisme, drh. Bambang Pontjo menyampaikan bahwa setiap dokter hewan Indonesia harus mengetahui profesionalisme kedokteran hewan yang meliputi;(1)Berperilaku sebagai orang berprofesi veteriner;(2)Berkompeten yang cukup dalam melakukan pekerjaan veterinernya; dan (3)Kompetensinya dinyatakan dalam bentuk sertifikasi. Acuan untuk memenuhi butir 1 s/d 3 secara hukum merupakan tanggung jawab organisasi profesinya (PDHI), termasuk pula para tenaga pendukung pekerjaan dokter hewan.
Demikianlah sedikit dari sekian banyak pembahasan yang disampaikan dalam kuliah keprofesian VISI 5 September 2009. Tidak semuanya dapat disampaikan dalam tulisan ini dan yang sebelumnya, namun harapannya penulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita, para penerus perjuangan profesi kedepannya, sebagai informasi dan motivasi untuk lebih mengenal profesi kedokteran hewan. Hal ini penting karena kita-lah yang akan memperkenalkan profesi ini ke masyarakat luas, ketika kita telah paham maka kita akan bisa berbicara dengan mudah. Mari persiapkan diri kita dengan sebaik-baiknya, karena kemajuan profesi ada di tangan kita!Viva Vets!
…….Semoga semangat ini tetap ada diantara kita semua, teman-teman seangkatan (Aesculapius 43), adek kelas dan kakak kelas semuanya, pun rekan-rekan mahasiswa kedokteran hewan di seluruh FKH yang ada di Indonesia khususnya.
(Selesai...)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar