Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjendikti), Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia telah mengundang semua wakil dari berbagai bidang ilmu yang termasuk dalam pertanian (pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, teknologi pertanian, dan kedokteran hewan) untuk bersama-sama menyusun KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau IQF (Indonesian Qualification Framework) yang akan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) pada bulan Maret tahun 2010 ini.
KKNI adalah kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang (baik yang diperoleh secara formal, non formal, in formal, atau otodidak). Secara ringkas KKNI ini terdiri dari sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia dan akan diresmikan dengan Peraturan Presiden.
Hal ini disambut gembira oleh fakultas-fakultas kedokteran hewan se-Indonesia. Selama ini profesi dokter hewan masih dianggap sama dengan teknisi kesehatan hewan. Dengan adanya penjenjangan ini, teknisi kesehatan hewan akan dibedakan dari profesi dokter hewan. Menurut Dekan FKH Universitas Airlangga, Prof. Hj. Romziah Sidik, Ph.D., drh., beliau mengatakan bahwa penjenjangan ini memperjelas status dokter hewan di Indonesia. Kelak, dengan adanya penjenjangan ini profesi dokter hewan diakui sama seperti profesi lain dengan tingkat pendidikan magister. “Ini kan sebagai pengakuan untuk skill yang dimiliki oleh para dokter hewan,” ujar Prof. Romziah.
Sistem penjenjangan kompetensi yang dibentuk oleh Depdiknas ini dimaksudkan untuk membedakan sistem penggajian, jenjang karir, dan sertifikasi profesi. Setiap tingkat pendidikan memiliki jenjang level. Misalnya lulusan D3 memiliki level 4, sementara lulusan sarjana memiliki level 6. Untuk profesi dokter hewan, dokter gigi, dan dokter umum memiliki jenjang level 7 atau sama dengan pendidikan magister. Diknas mengharuskan setiap bidang ilmu untuk menyusun sendiri jenjang-jenjang kompetensinya. Profesi kedokteran hewan juga memiliki kekhususan sendiri untuk penataan, dan penjenjangan tersebut ditentukan oleh Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH).
Melalui KKNI yang nantinya diatur juga dalam Perpres akan ditegaskan bahwa tiap bidang ilmu tidak diatur “gambreng” walau serumpun, seperti yang terjadi di negara kita selama ini. Tetapi masing-masing melalui organisasi profesi bersama dengan institusi pendidikannya. Kedokteran Hewan memiliki kuasa penuh untuk menata sesuai versi dunia yang intelektual dan bercirikan medis. Jadi leveling profesi Kedokteran Hewan (Veteriner) tidak bisa diperbandingkan sama sekali dengan ilmu-ilmu pertanian lainnya, bahkan harus mengacu pada bidang Kedokteran saja.
Viva Veteriner,,,, semoga profesi Kedokteran Hewan di Indonesia menjadi berkibar dan berciri kuat, karena akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar